Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berhasil meraih Zona Hijau dengan kualitas tinggi 79,62 poin pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar saat berkunjung ke Kabupaten Gowa bersama Ombudsman RI mengatakan, pelayanan Pemkab Gowa berhasil mendapat nilai akhir 79,62 zona hijau. Kategori B dengan kualitas tinggi.

“Di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota, hanya empat yang mampu berada di zona hijau yaitu Kota Makassar, Gowa, Soppeng dan Pinrang. Sisanya zona kuning bahkan ada yang merah,” ungkap Ismu saat berkunjung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (5/6/2023).

Ismu menyebutkan ada tujuh unit penyelenggaraan pelayanan publik yang dilihat yakni Puskesmas Pattallassang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Pallangga dan Dinas Sosial.

Kata Ismu, ada empat aspek yang menjadi fokus penilaian yaitu mulai dari input, proses, output dan pengaduan.

“Terdapat perubahan instrumen penilaian. Kini penilaiannya lebih komprehensif ada empat dimensi yang diukur. Dimensi input yakni berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana seperti, kemudian proses pemenuhan terhadap standar pelayanan, lalu dimensi output melibatkan partisipasi masyarakat dan dimensi pengaduan ini untuk mengukur sejauh mana kualitas penyelenggaraan pengaduan di masing-masing unit,” jelasnya.

Ia mengimbau, dengan hasil ini Pemkab Gowa mampu meningkatkan pelayanan yang ada. Terutama mencapai kualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat bukan hanya pada tujuh unit ini tapi bisa diterapkan kepada seluruh SKPD pelayanan.

“Kita ingin semua yang dicapai oleh beberapa SKPD ini bisa direplikasi oleh seluruh SKPD pelayanan yang ada, bahkan hingga di desa dan juga Puskesmas-Puskesmas karena penilaian nantinya kita tidak tahu akan mengambil unit mana lagi,” imbaunya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, penilaian dari Ombudsman merupakan ajang untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan daerah khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian oleh Ombudsman ini sebenarnya memperingatkan kami bahwa kelebihan dan kekurangannya di sini. Sehingga kekurangan itu tentu harus menjadi sebuah motivasi untuk diperbaiki di masa yang akan datang,” katanya didampingi Sekretaria Daerah Kabupaten Gowa Kamsina.

Kata Adnan, zona hijau yang diraih oleh Pemkab Gowa ini tidak terlalu berarti apabila masyarakat tidak merasakan dampak pelayanan publik itu sendiri. Sehingga seluruh pelayanan yang ada harus benar-benar memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD yang sebelumnya tidak masuk dalam sampel, bisa saja nanti akan masuk agar belajar di SKPD yang penilaiannya baik sekaligus bisa mengecek kekurangan yang ada untuk diperbaiki secara internal,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga