Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Mamin Tiga Pimpinan DPRD, Begini Respon Kejari Jeneponto

Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Mamin Tiga Pimpinan DPRD, Begini Respon Kejari Jeneponto

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Pihak Kejaksaan negeri Jeneponto merespon desakan aktivis Pengurus besar Dewan Pergerakan Revolusi demokratik (DPRD) dan Aliansi mahasiswa pemuda Turatea (AMPERA) terkait penanganan kasus dugaan korupsi makan minum tiga Pimpinan DPRD Jeneponto.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta kepada sulselsatu.com, Sabtu (10/09/2023) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sementara menunggu hasil perhitungan dari inspektorat terkait penggunaan anggaran makan minum tiga pimpinan DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

“Masih didalami dan masih menunggu hasil perhitungan inspektorat,”ujar Hendarta.

Ditanya berapa orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, Hendarta mengaku belum bisa memberikan datanya secara detail. Namun ia mengaku telah memeriksa tiga unsur pimpinan DPRD Jeneponto.

“Terkait itu, saya belum bisa sampaikan disini, karena harus koordinasi dengan tim agar informasinya tidak keliru. Kalau tiga pimpin sudah (diperiksa red) “pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jatong Jalarambang selaku koordinator Lapangan (Korlap) aksi dalam pernyataan sikapnya mengatakan telah terindikasi dugaan korupsi anggaran makan minum rumah jabatan DPRD Jeneponto dan sampai saat ini berproses hukum di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kata Jatong, total anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto mencapai miliaran rupiah.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 menyebutkan anggaran makan minum adalah fasilitas rumah jabatan bukan untuk rumah pribadi masing-masing ataupun
diwarkop dan lain sebagainya,”ujar Jatong.

Namun parahnya kata Jatong, ketiga pimpinan DPRD Jeneponto diduga tidak
menempati rumah jabatannya namun ketiga pimpinan DPRD tinggal dirumah pribadi masing-masing.

“Hal tersebut sudah nyata telah diduga melakukan pelanggaran melawan hukum. Meminta pihak kejaksaan negeri Jeneponto serius dan tidak tebang pilih dalam melakukan proses pemeriksaan dan menuntaskan kasus tersebut,”pungkasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga