Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Jeneponto Temukan Ratusan Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jeneponto dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) ikut pemilu 2024 oleh KPU Jeneponto setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Sebanyak 680 orang Bacaleg DPRD Jeneponto yang diajukan oleh 17 Parpol, hanya 11 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan selebihnya dianggap BMS.
“680 Bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik, baru 11 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dalam artian dari 11 orang ini sudah melengkapi dokumen sesuai dengan apa yang di Syaratkan oleh KPU,”ujar Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari Siama kepada sulselsatu.com, Minggu (25/06/2023).
Kata Mustari, hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg telah diserahkan ke partai politik dan Bawaslu Jeneponto melalui berita acara. Untuk dokumen Bacaleg status BMS agar dilakukan perbaikan.
“Untuk Status BMS, partai politik diharuskan untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 dengan melengkapi dokumen apa yang harus dilengkapi sesuai syarat yang ditentukan oleh KPU,”katanya.
Dari hasil verifikasi kata Mustari, KPU Jeneponto juga menemukan ganda eksternal dan internal.
“Dari 17 partai politik ditemukan 16 ganda. Ganda eksternal ini ada 15 orang yang telah di identifikasi terdeteksi. Mereka di ajukan oleh dua partai. Sementara 1 orang ganda internal karena bersangkutan di ajukan dua tingkatan yang berbeda. Dia diajukan oleh partai A di Tingkat Kabupaten sementara partai itu juga mengajukan ke tingkat Provinsi,”jelas Mustari.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News