Curi Uang Tettangga, Pria di Jeneponto Ditangkap Polsek Batang

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Seorang pria Inisial AH ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Jeneponto, Sulawesi Selatan, Gegara mencuri uang tettangga sebanyak Rp13,5 Juta.
Kapolsek Batang Iptu Baharuddin kepada suslelsatu.com, Senin 03/07/2023 mengatakan, Pelaku AH ditangkap dirumahnya di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Je’neponto.
“AH kami tangkap dirumahnya,”ujar Baharuddin.
Kata Baharuddin, pencurian uang yang dilakukan AH dilakukan pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023, sekira pukul 04.20 Wita dini hari di kediaman korban, Saharuddin.
“Korban melapor ke Polsek Batang setelah melihat rekaman CCTV. Rumah pelaku dan korban ini berdekatan (tetangga), bahkan menurut korban (Haji Saharuddin) pelaku AH hampir setiap hari berada di rumahnya, “pungkasnya.
Lanjut kata Baharuddin, korban mengaku tak menyangka jika AH adalah pelaku pencurian. Namun setelah AH tertangkap rekaman CCTV barulah korban melapor ke polisi.
“Kebetulan korban dan pelaku bertetangga. Tidak ada kecurigaan korban. Namun setelah melihat rekaman CCTV, barulah diketahui pelakunya, ” Sambungnya.
Aksi pencurian AH terungkap pada Sabtu (1/7) dini hari sekitar pukul 04.20 Wita sesuai rekaman CCTV Milik korban. Sementara berdasarkan pengakuan AH mengaku telah mencuri sebanyak 2 kali.
“Pengakuan pelaku 2 kali beraksi, pertama Rp10 juta, kedua tepat hari Sabtu 1 Juli, sebanyak Rp3,5 juta,”tambahnya.
Kini pelaku AH telah mendekam di Jeruji besi Polsek Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News