Perda Tentang Bantuan Hukum dan Desa Disahkan di Kabupaten Luwu Timur

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dua Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Desa Resmi Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur
Pada Sidang Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung pada Selasa (04/07/2023), kedua Ranperda tersebut berhasil ditetapkan menjadi Perda setelah disetujui oleh semua fraksi di DPRD. Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM, memimpin sidang tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik, serta dihadiri oleh Bupati Lutim, Budiman, 24 Anggota DPRD, Forkopimda, dan para Kepala OPD.
Ketetapan Perda ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang mengayomi seluruh warga Luwu Timur tanpa terkecuali. Sebelum ditetapkan, kedua Perda tersebut telah melalui kajian mendalam, studi banding, dan konsultasi dengan biro hukum provinsi Sulsel untuk memastikan bahwa tidak akan bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.
Abdul Munir Razak, Jubir Pansus Ranperda Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk menjamin hak asasi warga negara, terutama yang kurang mampu di Luwu Timur, dalam mendapatkan bantuan hukum yang adil. Perda ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Wahiddin Wahid, Jubir Pansus Ranperda Tentang Desa, menyampaikan bahwa Perda tentang Desa akan memberdayakan pemerintahan desa dalam pembangunan sehingga desa dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera. Perda ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi desa masing-masing.
Bupati Luwu Timur, Budiman, menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Lutim atas pembahasan seksama kedua Ranperda tersebut dan persetujuannya untuk menjadikannya produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur. Ia berharap setelah diundangkan, perangkat daerah pengusul atau terkait akan segera menyusun aturan penjabaran dari Ranperda ini agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News