Komisi III DPRD Luwu Timur Konsultasi Penanganan Lingkungan Pasca Tambang PT. CLM

Komisi III DPRD Luwu Timur Konsultasi Penanganan Lingkungan Pasca Tambang PT. CLM

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (21/07/2023).

Kunjungan DPRD Kabupaten Luwu Timur ini membahas permasalahan pengolahan lingkungan pasca aktivitas tambang di PT. CLM.

Rombongan DPRD Kabupaten Luwu Timur disambut langsung oleh Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup, A. Nazarudin K., SP.

Sebagai perwakilan dari Komisi III, Alpian menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meminta petunjuk dan peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan Lingkungan Pasca Pengolahan PT. CLM, karena kebijakan terkait berada di bawah lingkup Pemerintah Provinsi.

Menurut Nazarudin, terkait dengan pengolahan Lingkungan Pasca Tambang, khususnya mengenai dampak keruhnya sungai Malili, pemerintah provinsi telah mengingatkan pihak PT. CLM untuk segera mengatasinya.

“Kami sudah mengingatkan kepada pihak PT. CLM agar kondisi yang terjadi di aliran sungai Malili menjadi prioritas dalam penanganan,” ungkapnya.

Nazarudin melanjutkan, kemungkinan terjadinya keterlambatan penanganan lingkungan pasca tambang tersebut disebabkan oleh adanya pergantian manajemen dari lama ke baru.

“Salah satu faktor terlambatnya penanganan lingkungan adalah adanya pergantian direktur dari yang lama ke yang baru,” jelasnya.

Dalam hal ini, Alpian berharap agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, mengingat kondisi lingkungan yang selalu keruh telah menjadi keluhan masyarakat yang berada di sekitar sungai Malili. Terlebih lagi, sungai Malili merupakan sumber utama aktivitas sebagian masyarakat di sekitarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga