Direktur Perusahaan Pengangkut Ore Nikel Gelapkan Pajak Rp4,3 Miliar, HW Dilimpahkan ke Kejati Sultra

SULSELSATU.com – Direktur PT BSJ berinisial HW menggelapkan pajak dan merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. HW melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN dari Januari 2018 hingga Desember 2019.
Buntut tindakan HW tersebut, dirinya dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa (8/8/2023).
PT BSJ merupakan perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nikel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perbuatan HW alias W menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4.308.472.793,00.
HW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra. Sebelumnya, HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW belum membayar pajak.
“Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HW berupa tanah seluas 412 m2 di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m2 di Jalan Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sultra,” kata Arridel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News