Kejaksaan Kembali Tersangkakan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sapi Untuk Korban Banjir di Jeneponto

Kejaksaan Kembali Tersangkakan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sapi Untuk Korban Banjir di Jeneponto

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menetapkan Empat orang tersangka kasus dugaan Korupsi Rp 1,2 milyar untuk pengadaan bantuan sapi korban Banjir tahun 2019 lalu.

Ke empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Kabid Peternakan Dinas Pertanian Jeneponto, Inisial BB dan Tim Tehnis inisial MRD, BSP serta BR.

Mereka yang ditetapkan tersangka langsung digiring ke rutan Kelas II B Jeneponto usai menjalani proses pemeriksaan dikantor Kejari Jeneponto, Rabu malam (16/08/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan ke empat orang yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Rp 1,2 milyar pengadaan Bantuan sapi BPBD Jeneponto tahun anggaran 2022.

“Para tersangka berinisial BB, MRD, BSP, BR. Mereka merupakan ASN, Satu diantaranya adalah Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sedangkan MRD, BSP dan BR bekerja di BPBD Jeneponto,” ungkap Ardi kepada awak media.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan para tersangka diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

“MRD, BSP dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis,” beber Ardi.

Diketahui sebelumnya, Kejari Jeneponto juga sudah menetapkan 2 tersangka lainnya. Yakni, Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo pada Kamis (20/07/2023) lalu.

Lalu kemudian disusul oleh pegawai PPTK BPBD Jeneponto berinisial SJ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/08) lalu.

Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dari BPBD Jeneponto mencapai Rp 954.122.600,-

Adapun pasal yang telah disangkakan terhadap tersangka kata dia, yakni, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

“Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga