Tindak Lanjuti Laporan Eks Bacaleg Gerindra Jeneponto, Bawaslu : Rabu Kita Sidang

Tindak Lanjuti Laporan Eks Bacaleg Gerindra Jeneponto, Bawaslu : Rabu Kita Sidang

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto membenarkan telah menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum eks Bacaleg Gerindra (Saharuddin), Saiful terkait penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU Jeneponto.

“Laporanya sudah kita terima dan sudah diregister. Untuk Jadwal sidang insa Allah hari Rabu (30 Agustus 2023) kalau tidak ada halangan,”ujar Komisioner Bawaslu Jeneponto, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa kepada awak media, ditemui diruang kerjanya, Senin (28/08/2023).

Menurut Bustanil, Laporan Saharuddin melalui kuasa hukumnya, Saiful, tentang tata cara prosedur dan mekanisme penetapan DCS DPRD Jeneponto yang dimulai 1-14 Mei dan berakhir pada tanggal 18 Agustus kemarin.

“Itu kemudian yang dia bermasalahkan dan untuk Sidangnya nanti terbuka untuk umum,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, eks Bacaleg DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra dapil 5 wilayah Batang, Arungkeke dan Tarowang, Saharuddin, resmi melaporkan Seluruh Komisioner KPU Jeneponto ke Bawaslu melalui kuasa hukumnya, Saiful dan kawan kawan.

Saharuddin resmi melaporkan Komisioner Jeneponto melalui kuasa hukumnya, Rabu pagi tadi (23/08/2023) dengan nomor laporan : 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023.

“Hari ini kami telah resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto sekaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten,”ujar Kuasa Hukum Saharuddin, Saiful kepada awak media.

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto ini mengaku mendapat kuasa khusus dari Saharuddin. Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi tentang penetapan DCS tanggal 18 Agustus kemarin. Yang dilaporkan adalah ketua dan anggota KPU Jeneponto.

“Sampai vermin akhir (Saharuddin) dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU namun setelah DCS diumumkan oleh KPU, namanya tidak ada dalam daftar DCS. Sehingga yang bersangkutan merasa haknya dihilangkan dan dirugikan sebagai warga negara. “ujar Saiful.

“Bahwa dengan tidak ditetapkannya Pelapor Saharuddin, B dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto oleh Terlapor, sebagaimana Keputusan KPU Jeneponto Nomor 318 Tahun 2023, Pelapor dianggap telah telah kehilangan haknya sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada pemilu tahun 2024.

Saiful menilai penetapan dan pengumuman DCS kemarin bertentangan dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU.

“Tindakan terlapor yang tidak mencantumkan nama Pelapor H. Saharuddin dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu 2024 pada hal Pelapor Memenuhi Syarat (MS), juga bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD,”kata Saiful.

Kata Saiful, H Saharuddin ini memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Untuk itu, Saiful berharap agar terlapor dalam hal ini Komisioner KPU Jeneponto untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penetapan DCS. dan

“Meminta agar pelapor ditetapkan kembali dalam DCS Daerah Pemilihan 5 (lima) Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Tahun 2024,”katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari Siama saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyiapkan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan kelengkapan apa saja yang dibutuhkan pada saat nanti di proses di bawaslu, mulai berita acara awal, pengajuan awal sampai pengajuan akhir, sehingga kita siapkan untuk Partai Gerindra. Khususnya, yang bersangkutan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mustari membeberkan alasan KPU tidak memasukkan H. Saharuddin ke daftar DCS lantaran yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

Kedua kata Mustari, yang mengganti H Saharuddin bukan dari KPU melaikan dari Partai Gerindra sendiri karena dianggap yang bersangkutan berpotensi TMS jika dipaksakan masuk.

Sebab lanjut kata Mustari, mantan terpidana seharusnya lewat dari 5 tahun setelah bebas. Namun H Saharuddin ini baru bebas kurang lebih 4 tahun lebih.

“Jadi bersangkutan adalah mantan terpidana,”katanya.

Lantaran status mantan terpidana, Mustari mengaku saat itu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, Bawaslu beserta pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Hasil koordinasi tersebut, KPU menyimpulkan bahwa, H Saharuddin dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), meski sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Yang bersangkutan juga tidak diajukan lagi oleh partainya dimasa pencermatan rancangan DCS setelah di konsultasikan ke DPW partai Gerindra,”katanya.

“Jadi ketika laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bawaslu, maka kami siap hadir untuk memberikan klarifikasi,”tambahnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga