VIDEO: Motif Cemburu terhadap Mantan Istri, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

VIDEO: Motif Cemburu terhadap Mantan Istri, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Korban

SULSELSATU.com – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang tragis, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka berinisial HZ (38), warga Deppasawi dalam Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam penganiayaan brutal terhadap korban RY (39) warga Biring Romang, Kecamatan Manggala.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Ridwan Hutagaol dan Kasi Humas Kompol Lando KS, rincian kasus tersebut diungkapkan kepada media.

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam jenis obeng, dan ia melakukan tusukan terhadap korban RY sebanyak 8 kali.

Dari kronologi kejadian, pelaku diketahui melihat korban bersama mantan istrinya berada di depan rumah mantan istrinya.

Pelaku yang cemburu kemudian menendang korban dan bahkan mengambil tas korban yang berisi obeng, yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban.

Motif dari tindakan pelaku diduga kuat karena rasa cemburu melihat mantan istrinya bersama korban.

Pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (3) atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga