Fraksi Golkar Menerima dan Menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2023 Luwu Timur

SULSELSATU.com – Fraksi Golkar memberikan respons positif terhadap jawaban Bupati Luwu Timur terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Menurut Fraksi Golkar, Ranperda APBD Perubahan ini mencerminkan akuntabilitas kinerja dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Fraksi Golkar secara resmi menyetujui dan mendukung agar Ranperda APBD Perubahan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur.
Abdul Kanal, Juru Bicara Fraksi Golkar, menyampaikan pendapat akhir fraksi tersebut dalam sidang Paripurna DPRD pada Selasa, 19 September 2023.
Kanal menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam seluruh tahapannya. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diterapkan pada semua lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang beroperasi dengan izin dan legitimasi masyarakat.
Fraksi Golkar juga menyampaikan beberapa catatan penting:
1. Apresiasi Terhadap Kinerja Badan Anggaran DPRD: Fraksi Golkar memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Anggaran DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam mengarahkan perubahan APBD agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan dapat digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan.
2. Belanja Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi: Fraksi Golkar mengharapkan bahwa belanja daerah akan memberikan dorongan dan stimulus untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Penyerapan anggaran diharapkan akan mendorong perkembangan ekonomi daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penting juga untuk mencapai efektivitas anggaran dan strategi pengawasan yang kuat.
3. Menggali Potensi Daerah: Pemerintah harus terus berupaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengorbankan keadilan bagi masyarakat.
4. Peran Dinas Penanaman Modal dan PMPTSP: Fraksi Golkar menyarankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi yang proaktif kepada masyarakat terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diharapkan kerjasama dengan Dinas PUPR dalam mengelola data administrasi PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Abdul Kanal mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan bahwa setelah mempelajari dan membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta melalui berbagai pertimbangan, Fraksi Golkar menyatakan penerimaan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News