Prof Basri Modding Melawan! Siap Gugat Yayasan Wakaf UMI ke PTUN Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding akan melakukan perlawanan kepada Yayasan Wakaf UMI atas tindakan sewenang-wenang melakukan pencopotan.
Prof Basri akan melaporkan Yayasan Wakaf UMI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar secepatnya.
“Ini bentuk penzoliman kepada saya selaku Rektor UMI yang sah. Saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke PTUN karena pengangkatan Plt itu cacat prosedur,” ujar Prof Basri, Selasa (10/10/2023).
Padahal Prof Basri baru menjabat 1 tahun 3 bulan menjabat Rektor UMI usai dilantik sebagai Rektor UMI untuk periode kedua pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Prof Basri Modding mengecam pergantian itu tanpa sepengetahuannya dan menuding pihak Yayasan Wakaf UMI sewenang-wenang.
“Jadi pengangkatan Plt rektor itu kita anggap tidak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme statuta UMI, yaitu melalui rapat senat universitas,” ujar Prof Basri.
Karena itu, terdapat dualisme kepemimpinan di Rektorat Yayasan Wakaf UMI. Prof Basri berharap pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan Rektor UMI.
Tak hanya itu, dia mengimbau kepada karyawan, dosen dan seluruh mahasiswa untuk sementara diliburkan sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dia menyebut seluruh Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Pembina, Pengawas, dan Pengurus berlaku otoriter dalam mengambil keputusan strategis dalam pengangkatan Plt Rektor UMI.
“Kita ini perguruan tinggi Islam, harusnya bisa mencerminkan nilai-nilai persaudaraan. Ini tidak ada sidang atau klarifikasi tiba-tiba mengangkat Plt,” urai rektor 2 periode ini.
Untuk diketahui, pihak Yayasan Wakaf UMI mengangkat Prof Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI, saat ini prosesi pelantikan sedang berlangsung di Fakultas Kedokteran UMI.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News