Tim Tipikor Polres Jeneponto ‘Geledah’ Kantor Desa Baltar, Ini Yang Diamankan

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto yang berjumlah kurang lebih 20 orang melakukan ‘penggeledahan’ di Kantor Desa Balang Loe Tarowang (Baltar) sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (01/11/2023) tadi.
Kedatangan tim Tipikor Polres Jeneponto ini terkait beredarnya informasi mobil operasional Desa Baltar di Gadaikan ke Pembiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya tim Tipikor Polres Jeneponto ke Kantor Desa Baltar.
“Kami turun dalamrangka mengamankan dokumen yang terkait dengan maraknya informasi di media tentang adanya oknum kepala desa yang diduga menggadaikan mobil operasional yang menjadi aset di desa tersebut,”ujar AKP Supriadi Anwar.
Dengan adanya informasi dari media, pihaknya pun memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Atas dasar tersebut kami melakukan penyelidikan. Karena untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya maka kami membutuhkan dokumen dokumen yang terkait dengan perbuatannya,”pungkasnya.
Sambung Anwar, ada beberapa ruangan yang di ‘geledah’ termasuk ruangan Kepala Desa Baltar, Sekretaris dan Bendahara. Adapun yang diamankan yakni sejumlah dokumen, satu unit mobil yang diduga digadaikan dan satu unit handphone milik kepala Desa.
“Informasi awal mobil tersebut digadaikan kurang lebih 100 juta disalah satu pembiayaan. Kita sudah konfirmasi dan itu benar. Kita juga konfirmasi oknum (Kepala Desa) dan dia juga membenarkan bahwa telah mengadaikan mobil operasional dan sudah berjalan selama 2 kali angsuran,”katanya.
Pihaknya pun menyiapkan pasal yang berkaitan dalam undang undang tindak pidana korupsi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab kata dia mobil operasional yang diduga digadaikan ke salah satu pembiayaan, sumber anggaran pembeliannya dari ADD tahun 2019.
“Kedepannya kalau nantinya kita sudah validasi lalu kemudian cukup bukti, kita ancam ancam terapkan undang undang Tipikor pasal 8. Jadi ini bukan berbicara terkait kerugian negara tapi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset,”jelas Supriadi.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News