Bawaslu Jeneponto “Ancam Pidanakan” ASN dan Kades Yang Tak Netral di Pemilu 2024

Bawaslu Jeneponto “Ancam Pidanakan” ASN dan Kades Yang Tak Netral di Pemilu 2024

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa untuk menjaga netralitasnya di tahapan Kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada sulselsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/11/2023).

“Kami imbau kepada seluruh ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang ada di Kabupaten Jeneponto agar netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,”ujar Bustanil Nassa.

Menurut Bustanil, Lembaganya akan terus mengawasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.

Namun meski sudah dilakukan pencegahan kemudian ditemukan kembali melakukan pelanggaran, Bawaslu pun akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.

“Jadi pasal 280 ayat 1, 2 dan 3 sangat limitatif mengatur bahwa ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD dilarang ikut serta sebagai tim atau pelaksana kampanye dan jika terbukti itu masuk tindak pidana pemilu,”katanya.

Ancaman pidananya pun tidak main bagi yang melanggar di undang undang pemilu.

“Untuk ancaman pidananya kalau tidak salah 2 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta,”katanya.

Namun jika ada ASN atau Kepala Desa yang istrinya, suaminya atau anaknya masuk caleg, Bustanil menyarankan agar cuti jika ingin terlibat langsung kampanye.

“Harus cuti diluar tanggungan negara,”katanya.

Sejauh ini kata Bustanil, belum ada ASN yang ditemukan tidak netral. Namun Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu diantaranya sosialisasi tentang netralitas.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga kata Bustanil merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Jadi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana pemilu, Bawaslu siap melayani dan pelapornya pun kita  private (rahasiakan),”katanya.

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga