Arahan Camat Bontoala, Lurah Tompo Balang Gelar Penertiban PKL

Arahan Camat Bontoala, Lurah Tompo Balang Gelar Penertiban PKL

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lurah Tompo Balang M Yunus menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, pada Senin (13/11/2023).

Penertiban PKL ini dilakukan bersama aparat Satpol PP dan Linmas dengan menyasar PKL yang berjualan di badan jalan poros Gunung Bawakaraeng.

Lurah M Yunus menjelaskan kegiatan itu sekaligus menindaklanjuti petunjuk Camat Bontoala Aswin Kartapati Harun dan Sekcam Bontoala Manggala Putra Andi Beso.

Berdasarkan aturan Perda nomor 10 tahun 1990 pasal 2 menyebutkan bahwa PKL di Kota Makassar tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan untuk berjualan.

“Karena dapat menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas,” kata Yunus.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga