OJK Perkuat Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan Sosialisasi kepada Polri dan Kejaksaan RI

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Salah satu yang dilakukan adalah dengan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
OJK menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Tindak pidana sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks permasalahannya,” jelas Wiwit Pispasari saat sosialisasi di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (15/11/2023).
Wiwit juga menjelaskaan, sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.
Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 sampai dengan bulan Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS. Hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan Penyidik OJK termasuk yang paling aktif,” kata Wiwit Puspasari.
Penyidik Eksekutif Senior OJK Brigjen Pol Andries Hermanto menyampaikan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada tanggal 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama tahun 2022.
OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
Penyidikan OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selain di Sulawesi Selatan, sosialisasi juga berlangsung di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, serta Kepulauan Riau.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News