Fraksi NasDem DPRD Sulsel Sepakat Kenaikan Upah Buruh Yang Diusulkan Serikat Pekerja

Fraksi NasDem DPRD Sulsel Sepakat Kenaikan Upah Buruh Yang Diusulkan Serikat Pekerja

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Ady Ansar merespons usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Seperti diketahui, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14 persen.

Hal itu mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.

Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka kenaikan UMP yang diusulkan senilai Rp 3,5 juta atau Rp 3.595.875.

Ady Ansar berpendapat, wajar bila buruh menuntut ada kenaikan pada upah minimum provinsi.

“Pertama kita mencoba mengkonversi dengan kondisi sekarang. Kita tahu akhir-akhir ini inflasi sangat tinggi sekali, harga kebutuhan pokok banyak yang naik harga,” kata Ady Ansar.

Terkait dengan usulan pengusaha yang meminta kenaikan hanya 1,45 persen atau Rp 3,434.298, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini tak sependapat.

“Itu tidak masuk di akal, apa itu kenaikan hanya 1,45 persen dari Rp3 juta, masa hanya Rp35 ribu kenaikannya,” ujarnya.

Sebagai representasi dari Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi kesejahteraan rakyat, Ady Ansar harap pemprov memperhatikan nasib kesejahteraan para buruh.

Dia bahkan mengusulkan besaran UMP Sulsel dinaikkan menjadi Rp3,6 juta.

“Kalau perlu ada kenaikan, kita bulatkan menjadi Rp3,6 juta. Jadi kami di anggota dewan semua sepakat supaya ada kenaikan mengikuti inflasi. Kita berharap, tolong pak gubernur perhatikan nasib buruh,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga