Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2019

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, di Hotel Grand Asia Makassar, Rabu (22/11/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Susuman Halim selaku narasumber pertama, dan Hamka Ramdhan dari pihak PDAM Kota Makassar.
Pada kesempatan tersebut, RL Akronim nama Rudianto Lallo menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan air baku di Kota Makassar.
Meski begitu, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu mengakui dalam beberapa bulan terakhir Kota Makassar mengalami krisis akibat dampak fenomena alam El Nino melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Sejumlah wilayah di Makassar dilanda kekeringan dan krisis air bersih, itu semua karena dampak elnino” ujarnya.
Lebih lanjut, Politis Nasdem ini menjelaskan perda tentang Perumda Air Minum Kota Makassar ini bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” jelas RL.
RL juga menambahkan, Perda terkait Perumda Air Minum ini untuk mempertegas peranannya di Kota Makassar sebagai pelaksana pelayanan publik.
Sementara itu, Hamka Ramdhan menjelaskan, persoalan utamanya saat ini adalah musim kering yang berkepanjangan, akibatnya, sampai saat ini airnya kadang mengalir bahkan terhambat, bukan tanpa alasan.
Jika hujan dan intensitasnya bagus, maka air yang ada di sumber bahan baku akan mengalir ke seluruh wilayah.
“Bukan kami tidak melayani, tetapi karena sumber air bahan baku tidak ada.
.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News