Pandangan Fraksi Hanura terhadap Ranperda BUMD PT Luwu Timur Gemilang

Pandangan Fraksi Hanura terhadap Ranperda BUMD PT Luwu Timur Gemilang

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (23/11/2024) membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda BUMD PT Luwu Timur Gemilang.

Fraksi Hanura Luwu Timur menyampaikan berbagai pandangan dan catatan terkait Ranperda tersebut:

1. Dalam penyusunan dua buah Ranperda ini, Fraksi Hanura berharap agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 mengenai rencana bisnis, rencana kerja, anggaran, kerjasama, pelaporan, dan evaluasi BUMD.

2. Fraksi Hanura menyoroti peran ganda BUMD sebagai pelaku ekonomi profit-oriented dan social-oriented. Mereka meminta penjelasan dari Bupati mengenai strategi Pemerintah dalam menjalankan kedua peran tersebut.

3. Pendirian BUMD dianggap sebagai langkah hukum Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Fraksi Hanura berharap Perda ini menjadi payung hukum yang efektif untuk menjalankan perusahaan ini.

4. Terkait dengan organisasi BUMD, Fraksi Hanura menekankan pentingnya memperhatikan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, yang melarang adanya hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam pengurusan BUMD.

5. Menyadari masalah hukum yang sering muncul di BUMD di seluruh Indonesia, Fraksi Hanura meminta Bupati untuk memilih Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris melalui seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh tim atau lembaga profesional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memberikan dampak positif bagi daerah.

Pandangan umum Fraksi Hanura dibacakan oleh Alpian, yang dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur dari berbagai fraksi serta perwakilan kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga