Logo Sulselsatu

Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 Desember 2023 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belakangan ini banyak perceraian yang berdampak pada kehidupan anak. Hal itu disebabkan karena orangtua yang egois hingga tak memerhatikan perasaan anak.

Akibat dari perceraian, terjadi perebutan hak asuh anak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

Akibat kasus perebutan anak ini, dilansir dari sejumlah sumber banyak anak yang mengalami penculikan, pelarian, penyekapan, dan penyiksaan secara fisik maupun psikis.

“Tak ada lagi hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, bergaul, berkreasi, dan berekreasi”.

Lantas bagaimana anak korban perceraian mendapatkan hak asuhnya?

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Hak asuh anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak bisa digugat kembali dengan dasar:

1. Hak asuh anak sudah bersifat berkekuatan hukum tetap ( inkraht) apabila sudah melewati proses-proses dari pengadilan negeri/agama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali

2. Gugatan bersifat Ne bis In Idem dengan alasan penggugat dan tergugat beserta objek sengketa adalah pihak yang sama dan telah diputus oleh pengadilan sebelumnya

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

3. Ketentuan pasal 1917 Kitab undang-undang hukum perdata sudah cukup jelas menjelaskan bahwa perkara yang sama dan objek sengketa yang sama tidak dapat dijadikan gugatan lagi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar18 Juni 2025 22:43
Perkuat Sistem Distribusi, PDAM Makassar Gandeng STS dalam Penanganan NRW
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menerima kunjungan Presiden Direkt...
OPD18 Juni 2025 22:35
Camat Panakkukang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dewan Soroti Penerbitan Sporadik di Tanah Sengketa
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat P...
Video18 Juni 2025 21:48
VIDEO: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
SULSELSATU.com – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan...
Pendidikan18 Juni 2025 20:22
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah Raih Gelar Doktor Hukum Usai Bahas Hak Politik Eks Narapidana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, resmi menyandang gelar doktor setelah menjalani sida...