Fraksi PAN Minta Pajak Khusus Hiburan Malam Ditingkatkan 75 Persen

Fraksi PAN Minta Pajak Khusus Hiburan Malam Ditingkatkan 75 Persen

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar telah menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Makassar.

Persetujuan tersebut ditandai dengan Penandatanganan persetujuan bersama antara Sekertaris Daerah (Sekda) M Ansar bersama Wakil Ketua DPRD Adi Rasyid Ali.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saharuddin Said mengatakan, menyetujui dan mengesahkan Raperda tersebut menjadi perda.

Namun, fraksi PAN meminta tarif khusus hiburan seperti diskotik, karaoke dan lainnya ditingkatkan dari yang diajukan 40 persen menjadi 75 persen.

“Ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dan meluasnya penggunaan sarana tersebut,” sebut Saharuddin, Jumat (15/12/2023).

Sehingga beberapa objek pajak yang lebih diadakan seperti pajak rumah kos dan pajak parkir bisa diturunkan yang nilainya 30 persen menjadi 10 persen

“Ini pasti akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar sehingga perlu disikapi dengan melakukan prinsip pencermatan terhadap berbagai potensi yang ada sebagai subtitusi atas objek-objek tersebut”, pungkas Saharuddin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga