Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Bersama Sentra Gakkumdu, Ini Yang Dibahas

Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Bersama Sentra Gakkumdu, Ini Yang Dibahas

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di aula Cafe The Primer, Jalan Kelara, Rabu (27/12/2023).

Dalam rapat tersebut menghadirkan dua narasumber, Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh.

Kegiatan tersebut membahas tentang Tahapan Pemuktahiran data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa dalam sambutannya mengatakan bahwa kedepannya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS membawa kartu e-KTP.

“Jadi kegiatan ini tentang Pemuktahiran data Pemilih. Semua Warga negara yang memiliki e-KTP elektronik masih dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya nanti,”ujar Bustanil.

Ia juga menjelaskan bahwa bahwa sentra Gakumdu adalah rumah bersama yang dalamnya ada polisi, Jaksa dan Bawaslu untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilu.

Ditempat yang sama Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris dalam sambutanya mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan operasi Mantap Brata dalam memastikan situasi jelang pemilu tetap kondusif.

“Kepolisian juga senantiasa memelihara keamanan yang mengedepankan kegiatan preemptif dan preventif dengan di dukung kegiatan hukum sehingga terwujud situasi yang kondusif. Serta mengantisipasi adanya berita hoax yang bisa mengganggu situasi jelang pemilu,”katanya.

Sementara Kasipidum Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh mengatakan agar data pemilu tetap diawasi untuk mencegah pemalsuan dokumen kependudukan.

“Yang perlu juga di awasi adalah pemalsuan dokumen, sebab jangan sampai masih anak dibawah umur terus dipaksakan untuk menggunakan e-KTP dan datang memilih. Ingat, Pemalsuan dokumen adalah pidana,”katanya.

“Sedangkan untuk penentuan temuan pemilu, kita harus betul betul mempertimbangkan dengan baik dan melihat bahwa temuan itu harus memiliki dua alat bukti,”tambahnya.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga