Beda Pajak Pusat dan Daerah

Beda Pajak Pusat dan Daerah

Penulis: Sitti Aisyah
(Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)

Pajak pusat dan pajak daerah sering kali disamakan oleh masyarakat dan juga sering salah dalam pengkategoriannya. Contohnya ketika seseorang makan di restoran, pajak yang tertera dalam struk tagihan tertulis PPN, padahal nilai pajak 10% ini bukan PPN melainkan pajak restoran.

Pajak pusat dan pajak daerah adalah dua hal yang berbeda, baik berbeda dalam hal pengertian, dasar hukum, pemungut, penganggaran, jenis, dan distribusinya.

Pajak pusat dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lalu apa perbedaan lain dari pajak pusat dan pajak daerah, simak dalam penjelasan lanjutan di artikel berikut ini.

Apa yang dimaksud pajak pusat?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke kas negara dari sektor pajak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh DJP yaitu:

Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas konsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan bangunan yaitu: Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan; Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan; Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan/atau Gas Bumi; Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Pengusahaan Panas Bumi; Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; Objek Pajak PBB Sektor Lainnya.

Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat sejumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Apa yang dimaksud pajak daerah?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian pajak ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah akan diakui sebagai penerimaan daerah dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pada tahun anggaran yang bersangkutan dan tahun-tahun anggaran berikutnya. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
Pajak Alat Berat (PAB);
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
Pajak Air Permukaan (PAP);
Pajak Rokok; dan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2);
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
Pajak Reklame;
Pajak Air Tanah (PAT);
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
Pajak Sarang Burung Walet;
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kesimpulan
Pajak pusat dan pajak daerah adalah hal berbeda. Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah yang paling mendasar adalah berbeda pada pengertian, dasar hukum, pemungut, penganggaran, jenis, dan distribusinya. Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Kesalahan penafsiran antara pajak pusat dan pajak daerah dapat memiliki konsekuensi yang serius. Hindari kesalahan penafsiran dengan kenali pajaknya dan pastikan kebenarannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga