Polisi Tetapkan Dua Orang Pejabat di Kantor Bupati Jeneponto Tersangka Kasus Korupsi

Polisi Tetapkan Dua Orang Pejabat di Kantor Bupati Jeneponto Tersangka Kasus Korupsi

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto resmi menetapkan dua orang pejabat di kantor Bupati Jeneponto sebagai tersangka kasus korupsi Rp1.5 miliar.

Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka yakni Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

“Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, Akp Bakri kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jeneponto, Rabu (10/1/2024).

Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga kuat dalang kerugian negara dana rutin di sekretariat Daerah Jeneponto tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah usai digelar perkara.

“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucapnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku.

Para pelaku akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada sulselsatu.com, Senin (25/09/2023) mengaku telah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK atas kasus yang ditanganinya itu.

“Kerugian negara kurang lebih Rp1.5 Miliar. Ini anggaran rutin sekretariat Daerah untuk tahun 2022,”ujar AKP Supriadi Anwar.

Hasil Audit BPK lanjut Supriadi , ia terima pada Jumat Lalu (22/09/2023) di Makassar.

“Terkait dengan kerugian negara secara resmi diserahkan (ke Kami) oleh BPK itu pada tanggal 22 September 2023 yang lalu,”pungkasnya.

Laporan Kontributor : Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga