Ribuan APK dan BK Caleg di Jeneponto Melanggar, Bawaslu : Kita Akan Tertibkan

Ribuan APK dan BK Caleg di Jeneponto Melanggar, Bawaslu : Kita Akan Tertibkan

SULSELSATU.com, JENEPONTO,– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jeneponto mencatat adanya ribuan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik calon legislatif (Caleg) tertentu melanggar.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto,
Bustanil Nassa kepada awak media, Kamis (11/01/2024). Menurutnya jenis APK yang melanggar diantaranya pemasangan Spanduk, Baliho.

Selain APK, ditemukan juga BK berupa Poster dan Stiker yang terpasang di tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.

Oleh karena itu kata Bustanil, pihaknya akan segerah turun bersama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar.

“Bersama Satpol PP kami akan menertibkan kembali APK dan BK melanggar”katanya.

Rencana penertiban APK dan BK dijadwalkan akan digelar pada Senin mendatang, 15 Januari 2024 bersama Panwaslu Kecamatan dan berkolaborasi dengan Satpol PP.

Bawaslu dan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan menertibkan APK dan BK yang melanggar tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto”, ungkap Bustanil Nassa.

Dari sasaran pelanggaran yang akan di tertibkan nantinya kata Bustanil berdasarkan rekap laporan Bawaslu dari masing-masing Kecamatan di Jeneponto terdapat 8.703 APK dan BK ditemukan melanggar.

Pelanggaran tersebut diantaranya pemasangan APK di pohon dengan cara di paku.

“Pelanggaran APK dan BK tertinggi dipegang di Kecamatan Bangkala dengan skor 1.993 di pohon dan 145 di tiang listrik, disusul Kecamatan Bangkala Barat dengan jumlah 1.106 di pohon,”ujar Bustanil.

Sementara Kecamatan Tarowang ditemukan 1.076 APK di pohon dengan total keseluruhan pelanggaran APK dan BK di 11 Kecamatan mencapai 8.703.

“Dari hasil rekapan data Bawaslu Jeneponto, total keseluruhan APK dan BK yang terpasang sekab-Jeneponto berjumlah 14.406,”ujarnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga