Tanggapan Anggota DPRD Luwu Timur Terhadap Eksploitasi Tambang di Kecamatan Kalaena dan Angkona

Tanggapan Anggota DPRD Luwu Timur Terhadap Eksploitasi Tambang di Kecamatan Kalaena dan Angkona

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Kabupaten Luwu Timur dikenal karena memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah, terutama yang tersembunyi di dalam perut bumi.

Salah satu contoh dari Sumber Daya Alam yang dimiliki oleh Luwu Timur adalah jumlah lahan yang kaya akan bijih nikel, beberapa di antaranya sudah memenuhi standar untuk dieksploitasi.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menerbitkan sekitar 10 jenis izin, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Baru di Kabupaten Luwu Timur. Di kecamatan Kalaena dan Angkona, terdapat lahan seluas 3.807 hektar yang telah diberikan izin kepada PT Mitra Berkarya Sejati.

Saat ini, lahan di kecamatan Kalaena dan Angkona sedang dalam proses eksplorasi atau pengambilan sampel tanah. Menyikapi hal ini, Najamuddin, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, memberikan tanggapannya.

“Kita harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan, memastikan keberlangsungan sumber-sumber air baku yang merupakan pasokan utama bagi kebutuhan masyarakat, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan perkebunan, persawahan, atau tambak, dan tetap patuh terhadap rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Selain itu, Najamuddin juga menyarankan agar pihak yang terlibat dalam kegiatan di lokasi tersebut melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap kegiatan.

“Saya berharap pihak terkait melibatkan masyarakat lokal dalam operasionalnya, termasuk perekrutan tenaga kerja, serta mencegah dampak operasional terhadap pemukiman penduduk sekitar,” pesannya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga