Pemerintah dan DPRD Luwu Timur Teken Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045

Pemerintah dan DPRD Luwu Timur Teken Nota Kesepakatan RPJPD 2025-2045

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur telah resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur untuk periode 2025-2045.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Lutim, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang mewakili Bupati Luwu Timur, serta H. Usman Sadik, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, pada hari Senin (15/01/2023).

Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan disesuaikan dengan program pemerintah pusat.

RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang.

Dalam dokumen RPJPD ini, dijelaskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan untuk periode 20 tahun mendatang.

RPJPD ini dirancang dalam empat tahap pembangunan lima tahunan, dengan tahap pertama, tahun 2025-2029, berfokus pada Penguatan Pondasi. Tahap kedua, tahun 2030-2034, ditujukan untuk Percepatan dan Akselerasi. Sementara tahap ketiga, tahun 2035-2039, merupakan tahap Ekspansi. Tahap terakhir, tahun 2040-2045, adalah Pemantapan dan Perwujudan.

Meskipun DPRD Luwu Timur telah menerima dan menandatangani dokumen RPJPD, pembahasannya tetap menunggu penetapan APBN di Pusat. Ir. Rahman, Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PAN, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyinkronkan program pembangunan di daerah dengan program yang ada di pusat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga