Tiga Pengedar Sabu di Jeneponto Ditangkap Polisi

Tiga Pengedar Sabu di Jeneponto Ditangkap Polisi

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar Sabu. Mereka masing-masing berinisial S (49), MRA (21) dan D (22).

Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda, Senin (22/01/2024). Pertama ditangkap lelaki S di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

“Dari tangan S kami mengamankan barang bukti 13 sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP milik S,”ujar AKP Bakri.

Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, lelaki MRA bersama D ikut ditangkap di dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dari tangan MRA polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu. Selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

“Dari hasil interogasi ketiga pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial S dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya,”katanya.

Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. “Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandasnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Iptu Ronald Thomas membenarkan ketiga pelaku yang ditangkap adalah statusnya Pengedar Sabu.

“Pengedar (sabu),”singkat Ronald dibalik pesan WhatsApp.

Laporan Kontributor : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga