Logo Sulselsatu

Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Februari 2024 14:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak. Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PAI), Tsania melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330 KUHP.

Baca Juga : MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilgub Sulsel 9 Januari

Kata dia, kasus tersebut berkekuatan hukum, namun ia tetap dipisahkan dengan kedua anaknya.

“Putusan sudah ada namun pihak lawan tidak mau mengikuti amar putusan,” ungkap Tsania.

Tak hanya Tsania, hal serupa juga tengah dialami Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia.

Baca Juga : Loyalis Anies Apresiasi Keputusan MK Soal Ambang Batas 0%, Usulkan Penerapan di Pilkada

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini,
istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu.

“Itu rasanya melawan kodrat kami sebagai Ibu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,” jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Baca Juga : KPU Tunggu Revisi UU Pemilu Pasca MK Hapus Presidential Threshold

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitu mendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

“Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa ‘barang siapa’ dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak,” terangnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video13 Januari 2025 20:32
VIDEO: Anak Jadi Korban Hipnotis di Jalan Bajiminasa Makassar, Anting Emas Dirampas
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan seorang anak-anak diduga menjadi korban dari aksi kejahatan. Kejadian itu terjadi di Jalan Bajimina...
Metropolitan13 Januari 2025 20:20
Kolaborasi TNI dan Pemprov Sulsel Siap Wujudkan Swasembada Pangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, melakukan kunjungan resmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen ...
Bisnis13 Januari 2025 19:56
Gelar Pesta Pernikahan Impian di Claro Makassar, Dapatkan Promo di Luxury Wedding Vaganza 2025
Claro Hotel Makassar kembali siap menggelar Luxury Wedding Vaganza 2025. Event wedding expo tersebut akan digelar pada 17-19 Januari 2025 mendatang....
Berita Utama13 Januari 2025 19:01
Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Munas Persaja 2024, Siap Dukung Asta Cita Presiden RI
SULSELSATU.com, MAKASSAR— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Daerah Sulsel y...