Bawaslu Sulsel Sebut Ada Puluhan TPS Potensi Pemilihan Ulang

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Proses pencoblosan pada Pemilu 2024 telah selesai, hanya saja sejumlah persoalan ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya adalah terdapat pemilih mencoblos dua kali sehingga berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memprediksi sebanyak 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulsel berpotensi dilakukan PSU.
“Kami sampaikan, bahwa sampai sekarang yang terdeteksi meski ini belum fiks ya, karena ada 54 TPS yang direkomendasikan PSU,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada awak media saat konfrensi pers, di hotel D’Maleo, Minggu (18/2/2024).
Saiful sapaannya, menjelaskan penyebab direkomendasikan PSU di Sulsel umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU.
Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tambahan.
“Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi),” katanya.
Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb namun saat berada di TPS diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya di berikan dua surat suara, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.
“Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan,” tuturnya.
Ketiga, satu pemilih yang melakukan Pemilihan di 2 TPS berbeda.
“Salah satu contoh terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU,” papar dia menjelaskan.
Aturan PSU berdasarkan pasal 372, ayat 2, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.
“Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News