Bawaslu : Pelaku Pembobolan Kotak Suara di Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dua terduga pelaku pembobolan kotak suara Aswar dan Nurhandani di gudang Logistik PPK Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto terancam 3 tahun penjara dan denda Rp36 Juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa kepada sulselsatu.com, Rabu (21/02/2024).
“Peristiwa yang terjadi di Bangkala Barat itu sebagai temuan dan sudah diregister.
Kami juga sudah rapat dengan sentra Gakkumdu semalam (Senin malam 20/02/2024),”kata Bustanil.
Dari hasil rapat Gakumdu tersebut terdapat dua pasal yang menjerat kedua pelaku.
“Kalau pasal yang disepakati tadi malam ada 2 pasal, pasal 534 dan pasal 535 untuk ancaman pidananya 3 tahun penjara dan denda Rp36 Juta,”pungkasnya.
Bustanil menjelaskan bahwa berdasarkan olah TKP ditemukan 4 kotak suara yang dibuka oleh pelaku kemudian merubah C hasil.
Mereka diduga merubah C Hasil untuk calon presiden dan caleg Kabupaten dapil 3 wilayah Kecamatan Bangkala -Bangka Barat.
“Pelaku masuk ke gudang logistik dengan melakukan perubahan C Hasil,”pungkasnya.
Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, kejadian tersebut terjadi Senin 19/02/2024 sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Pelaku masuk disamping Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat Kab. Jeneponto, dengan cara memanjat pagar pengaman dan merusak gembok kunci gudang dengan menggunakan Tang Pemotong.
Ironisnya, salah satu dari pelaku adalah anak dari salah satu caleg Kabupaten Jeneponto yang masuk di dapil 3 Bangkala-Bangkala Barat.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News