Mulai Tahun Ini PPPK Kota Makassar Bisa Nikmati TPP

Mulai Tahun Ini PPPK Kota Makassar Bisa Nikmati TPP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai 2024 ini sudah dapat menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar hanya mengatur mengenai pemberian TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi di Perwali kita dulu, TPP itu bagi PNS, sekarang karena adanya PPPK dan payung hukumnya sama bahwa Undang-Undang 20 tahun 2023 mengatur penghasilan TPP bagi ASN, berarti itu untuk PNS dan PPPK,” jelas Namsum kepada Sulselsatu.com, Senin (4/3/2024).

“Sehingga mulai 2024 ini InsyAllah teman-teman PPPK juga menikmati TPP,” imbuhnya.

Terkait besaran TPP yang akan digelontorkan, Namsum menyebutkan hal tersebut merupakan wewenang langsung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Besarannya itu tentu akan di sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Anggarannya itu ada di BPKAD,” beber Namsum.

Saat ini aturan terkait penerimaan TPP bagi PPPK tersebut sementara dibahas oleh pihak terkait. Setidaknya ada dua poin yang akan menjadi atensi dalam Perwali tersebut.

“Yang pertama adalah menyangkut TPP bagi PNS dan PPPK, yang kedua adalah proses penginputan kinerja yang akan berkorelasi langsung dengan besaran TPP-nya,” pungkas Namsum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga