SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OJK meraih pengharggan sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan, penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Juga : OJK Sebut Investor Pasar Modal di Sulsel Tumbuh 33,57 Persen per Juli 2024
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia.
Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.
Baca Juga : Kredit UMKM di Sulsel Agustus 2024 Capai Rp61,09 Triliun
Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar