Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Luwu Timur Bahas Musrenbang RPJPD 2025-2045

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa, duduk bersama membahas Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Luwu Timur dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Musrenbang ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
Musrenbang RPJPD digelar di Ballroom Hotel I La Galigo Malili pada Selasa (14/5/2024).
Seluruh pimpinan DPRD Luwu Timur hadir dalam Musrenbang ini, yaitu Ketua DPRD Aripin, Wakil Ketua I HM Siddiq BM, dan Wakil Ketua II Usman Sadik.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, beserta rombongannya juga hadir. Selain itu, turut hadir Forkopimda, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, tokoh adat, camat, serta perwakilan manajemen PT Vale Indonesia.
Musrenbang RPJPD ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang dilakukan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh pemerintah daerah, dan akan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka 20 tahun ke depan.
“Dokumen RPJPD akan menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Kabupaten,” kata Akbar dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, H. Kasman, menyatakan bahwa Musrenbang ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk menyempurnakan rancangan RPJPD.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik, dan saya mengajak semua yang hadir untuk ambil bagian dalam pembangunan di kabupaten kita untuk 20 tahun ke depan,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News