Pj Bupati Jeneponto Pastikan Dirinya Netral di Pilkada, Kalau ASN?

Pj Bupati Jeneponto Pastikan Dirinya Netral di Pilkada, Kalau ASN?

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri pastikan dirinya akan tetap menjaga netralitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri kepada sulselsatu.com, dibalik via pesan WhatsApp saat ditanya terkait netralitasnya di Pilkada, Rabu (15/05/2024).

“Wajib (netral red) Karena ini komitmen seluruh PJ menjaga dan mengawal Pemilu dan Pilkada,”katanya.

Selain itu, Junaedi juga akan mengingatkan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jeneponto untuk menjaga netralitasnya.

Netralitas ASN pun sudah diatur dalam undangan undang dan sumpah netralitas ASN.

“Ada Sumpah netralitas ASN,
Sisa diingatkan kembali,”katanya.

Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jeneponto terkait dengan netralitas ASN.

“Sejak jumat kemarin hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Bawaslu dan akan diagendakan pertemuan terkait netralitas ASN,”katanya.

Diketahui Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat 2 telah disebutkan ASN dilarang ikut berpolitik praktis.

Selain itu Undang-Undang itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS pasal 5 disebutkan bahwa PNS tidak boleh ikut berpolitik praktis.

Selain pidana menanti ASN yang terbukti tidak netral, isi PP Nomor 94 tahun 2021 juga disebutkan bagi ASN yang terlibat politik praktis dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Penulis : Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga