Polres Jeneponto Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1.5 Miliar

Polres Jeneponto Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1.5 Miliar

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Polres Jeneponto akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto, Mohammad Irfan Syarif.

“Setelah ditandatangani surat penahanan hari ini, maka Abd Rasyid dan Mohammad Irfan Syarif resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi Rp1,5 Miliar dana rutin tahun 2022, “ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada awak media, Jumat (07/06/2024) siang.

Lanjut kata AKP Supriadi, kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022. Kasusnya pun ditangani oleh penyidik Tipidkor Polres Jeneponto. Dalam kasus tersebut ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,5 Miliar pada September 2023 lalu.

Setelah BPK melakukan audit, polisi kemudian melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dan hasilnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini bergulir selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan dan sudah melalui beberapa proses hingga AR dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2024 lalu, “tutup AKP Supriadi.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga