Gelar Sidang Paripurna, DPRD Luwu Timur Terima Empat Ranperda untuk Dibahas

SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur akan segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan produk hukum daerah.
Penyerahan empat Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin oleh Aripin pada Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Aripin, tiga dari empat Ranperda tersebut merupakan usulan DPRD Luwu Timur, sementara satu Ranperda merupakan usulan dari pihak eksekutif (Pemkab Lutim). Ranperda usulan DPRD Luwu Timur meliputi:
1. Ranperda tentang Disabilitas.
2. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.
Sementara itu, Ranperda usulan Pemkab Lutim adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Ranperda ini telah diserahkan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Moch. Akbar Andi Leluasa, kepada Ketua DPRD Lutim, Aripin, dalam rapat paripurna tersebut.
Aripin menyatakan bahwa Ranperda ini penting untuk keberlanjutan pembangunan di Luwu Timur dan untuk memberikan perlindungan bagi warga Luwu Timur.
“Contoh mengapa perlu Ranperda Disabilitas adalah karena selama ini kita melihat pelayanan belum adil bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, kita berupaya menghadirkan perlakuan yang sama, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi penyandang cacat. Maka, untuk memastikan hal itu, diperlukan perda agar persamaan hak itu bisa diwujudkan secara nyata,” ungkap Aripin.
Rapat Paripurna ini berjalan lancar dan dinyatakan kuorum. Untuk menindaklanjuti pembahasan empat Ranperda tersebut, Ketua DPRD juga sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda dan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2023.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News