PT PUL Belum Mengantongi RKAB, DPRD Luwu Timur Meminta Proses Penambangan Dihentikan Sementara

PT PUL Belum Mengantongi RKAB, DPRD Luwu Timur Meminta Proses Penambangan Dihentikan Sementara

SULSELSATU.com, Luwu Timur – DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta PT PUL untuk tidak beroperasi sebelum memiliki Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini penting sebagai pendukung legalitas operasional PT PUL di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT PUL terkait aktivitas manajemen baru PT PUL di Desa Ussu Malili pada Jumat, 21 Juni 2024. Menurut Usman Sadik, dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

Dokumen RKAB ini wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya untuk kemudian diajukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

“Kami belum melihat dokumen RKAB tersebut, untuk itu kami berharap manajemen PT PUL jangan dulu menambang. Kami tidak ingin menghalangi investor, namun kami akan bereaksi jika investor tidak taat hukum dalam menambang hasil bumi Luwu Timur,” kata Usman Sadik.

Semua anggota DPRD yang hadir dalam RDP tersebut meminta PT PUL untuk melengkapi semua prasyarat yang berlaku sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan. Selain itu, pihak perusahaan harus memperbaiki kerusakan alam yang dilakukan oleh manajemen PT PUL sebelumnya.

“Kami sebagai anggota DPRD meminta kepada PT PUL untuk memperhatikan alam sekitarnya serta masyarakat sekitar yang terdampak dari aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini warga Desa Ussu mulai merasakan bahwa aktivitas manajemen baru PT PUL ini tidak ramah lingkungan dan warga setempat, terutama dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang terkesan dipaksakan.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT PUL, anggota DPRD Lutim, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dari Dinas Keuangan, perwakilan dari pemerintah Desa Ussu, Camat Malili, serta sejumlah masyarakat Desa Ussu.

Manajemen PT PUL melalui Widji, dalam RDP tersebut, membenarkan bahwa mereka belum memiliki dokumen RKAB. Aktivitas yang ada saat ini belum masuk tahap penambangan.

“Saat ini kami masih memperbaiki fasilitas yang ada serta melakukan persiapan dan kelengkapan sebelum melakukan penambangan, seperti perbaikan jalan dan jeti,” ungkap Widji.

Lebih lanjut, ia berjanji bahwa PT PUL dengan manajemen baru akan lebih mengutamakan kenyamanan dalam pelaksanaan pertambangan serta memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga saling menguntungkan satu sama lain.

“Apabila perusahaan sudah beroperasi melakukan kegiatan penambangan, maka kami dari pihak PT PUL akan tetap memberdayakan tenaga kerja lokal sesuai keahliannya yang dibutuhkan perusahaan,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga