Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Tiga Pimpinan DPRD dan Sekwan Kasus Korupsi Untuk Anggaran Rumah Dinas

Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Tiga Pimpinan DPRD dan Sekwan Kasus Korupsi Untuk Anggaran Rumah Dinas

SULSELSATU.com, BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada Pimpinan DPRD dan Sekwan DPRD Bantaeng.

Ke Empatnya yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, H Irianto, Wakil Ketua DPRD Bantaeng II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Mereka diduga terlibat korupsi anggaran rumah tangga untuk rumah Dinas.

Sebelum ditetapkan tersangka, ke empatnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bantaeng dimulai pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

Kajari Bantaeng Satria Abdi membenarkan jika ke empat yang ditetapkan tersangka terkait anggaran rumah tangga untuk rumah Dinas. Pasalnya, mereka diduga menikmati anggaran rumah tangga namun tak menempati rumah dinas.

“Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka, Selasa (16/07/2024) kemarin.

Ia menjelaskan, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II. Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor,” ucapnya.

“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua,” sambungnya.

Lanjut kata Satria, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

“(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

“Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda,” jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.

Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat aebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga