SULSELSATU.com, GOWA – Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan perpanjangan dua tahun masa jabatan 66 kepala desa di Kabupaten Gowa.
Dalam perpanjangan tersebut mengatur masa jabatan yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/7/2024) yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Bupati Adnan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Gowa, Harap Kolaborasi Harus Terus Terjalin
Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama dua tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Baca Juga : 21 Sekolah di Kabupaten Gowa Raih Penghargaan Adiwiyata
Ia juga menitipkan tiga pesan kepada kepala desa yang telah di kukuhkan. Pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.
Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Baca Juga : PKK Gowa Deteksi Dini Kanker Serviks Lewat Tes IVA dan Pap Smear di 26 Puskesmas
Abdul Rauf meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya.
Baca Juga : PKK Gowa Bakal Terapkan New Posyandu, Siapkan Standar Layanan Khusus
Di Gowa ada tiga masa pelantikan sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya yang dilaksanakan hari ini.
Baca Juga : Bupati Adnan Peletakan Batu Pertama TK Melati, Harap Lahirkan SDM Unggul
Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yg menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar