Polres Jeneponto Segel 15 Tambang Galian C Diduga Ilegal

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Keberadaan tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di Jeneponto mulai ditertibkan oleh pihak Kepolisian resort Jeneponto.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Polres Jeneponto lantaran adanya keluhan dari masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (01/08/2024) terkait adanya penertiban tambang Ilegal galian C di Jeneponto.
“Karena banyaknya penambangan-penambangan liar yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga banyaknya keluhan dari masyarakat,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar saat dijumpai diruang kerjanya. Kamis (01/08).
Menurut Supriadi mengungkapkan proses penutupan ini dimulai pada Rabu 31 Agustus 2024 kemarin. Penertiban tambang dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Aiptu Syahrir bersama timnya. Kata dia ditemukan ada belasan tambang tak berizin ditertibkan.
“Sementara diinterogasi (Pemilik tambang) semuanya. Ada kurang lebih 15 titik (Tambang) ditertibkan dan akan dikoordinasikan dengan pihak dinas lingkungan hidup untuk proses selanjutnya,”katanya.
Ia juga menegaskan aktivitas tambang liar ini akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Jeneponto akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jeneponto untuk mencari solusinya.
“Jadi semua jenis penambangan liar yang tidak memiliki ijin sudah ditertibkan dan ditutup sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Selain tambang liar, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dicurigai melakukan praktik penjualan BBM Jenis solar bersubisidi yang tidak sesuai aturan yang ada.
“Untuk SPBU kami tekankan untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan,”tegas Supriadi.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News