SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyerahkan surat rekomendasi B persetujuan Parpol KWK kepada pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Barru Andi Ina Kartika-Abustan pada Kamis (15/8/2024).
Pada kesempatan tersebut, Andi Ina mengucapkan terima kasih kepada ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya dan wakilnya untuk diusung maju pada Pilkada Barru.
“Tentu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak ketum karena telah diberikan kesempatan mengendarai PKB untuk maju di Pilkada Barru. Insyaallah kami akan memenangkan pertarungan di Pilkada Barru,” katanya usai menerima rekomendasi di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga : Pesan Muhaimin ke Peserta SPP di Malino: Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Andi Ina juga menyampaikan terima kasih kepada ketua DPW PKB Sulawesi Selatan Azhar Arsyad yang telah mendorong namanya ke DPP untuk diusung sehingga menambah semangat dan kekuatan di Pilkada Barru.
“Ada juga adinda ketua DPC kabupaten Barru yang selalu setia mendampingi dan siap mendukung menggerakkan konstituennya di Barru. Ayo kita sambut kemenangan,” ucap Ketua DPRD Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan Azhar Arsyad, menyampaikan bahwa PKB sudah komunikasi beberapa kandidat namun keputusan akhirnya mendukung Andi Ina Kartika Sari untuk Pilkada Baru.
Baca Juga : DPP PKB Akan Siapkan Konsultan Pemenangan Danny-Azhar di Pilgub Sulsel
“Ini bukan hanya sekedar teman dan rekan tapi Andi Ina memiliki prasyarat jadi Bupati, seharusnya beliau sudah maju di Pilgub. Terima kasih Andi Ina mempercayakan PKB untuk mengusung di pilkada Barru,” ungkap Azhar yang turut mendampingi Andi Ina menerima rekomendasi.
Untuk diketahui, Andi Ina Kartika Sari-Abustan saat ini sudah mengunci 10 kursi dari 4 Parpol dan siap bertarung pada 27 November nanti.
Empat Parpol tersebut yakni Golkar 5 kursi, PKB dan PKS masing-masing 2 kursi, sementara Demokrat 1 kursi. 10 kursi tersebut sudah melebihi syarat pendaftaran ke KPU.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar