DPR Abaikan Putusan MK Terkait Ambang Batas Baru di Pilkada

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru pilkada.
Salah satunya, mengenai aturan syarat pencalonan pilkada dari jalur parpol. MK memutuskan mengubah syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon.
Sebelumnya, parpol yang mau mengusung sendiri paslon harus memenuhi persyaratan minimal perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pileg.
Setelah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, kemarin, syarat minimal perolehan suara sah berubah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Sehingga, hal itu membuka peluang bagi parpol yang memperoleh suara sah di bawah 20 persen bisa mengusung sendiri paslon mereka.
Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak putusan MK tersebut. Mereka menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan dari jalur parpol itu hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi di DPRD.
Sementara, bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Kesepakatan itu dibuat saat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi UU Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Putusan MK mengizinkan parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD ataupun yang memilikinya untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih suara 7,5 persen. Putusan MK itu mengubah ketentuan pada Pasal 40 UU Pilkada.
Ketentuan Pasal 40 UU Pilkada berupaya kembali diubah oleh Panja Baleg DPR, berikut detailnya:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News