Tolak Putusan MK, DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Tolak Putusan MK, DPR Dinilai Lakukan Pembangkangan Konstitusi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru pilkada.

Hal tersebut membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Ia menilai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).

“Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata Palguna kepada awak media, dikutip merdeka.com, Rabu (21/8).

Namun menurut Palguna, secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun. “MKMK kan tidak perlu bersikap apa-apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR,” imbuh dia.

Palguna pun menyerahkan keputusan Parlemen kepada rakyat dan elemen sipil termasuk civitas akademika untuk menindaklanjuti situasi hari ini. Menurut dia, MK hanya bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.

“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil societ serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang bagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” dia menandasi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru pilkada.

Salah satunya, mengenai aturan syarat pencalonan pilkada dari jalur parpol. MK memutuskan mengubah syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon.

Sebelumnya, parpol yang mau mengusung sendiri paslon harus memenuhi persyaratan minimal perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pileg.

Setelah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, kemarin, syarat minimal perolehan suara sah berubah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sehingga, hal itu membuka peluang bagi parpol yang memperoleh suara sah di bawah 20 persen bisa mengusung sendiri paslon mereka.

Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak putusan MK tersebut. Mereka menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan dari jalur parpol itu hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi di DPRD.

Sementara, bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Kesepakatan itu dibuat saat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Revisi UU Pilkada dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Putusan MK mengizinkan parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD ataupun yang memilikinya untuk mengusung calon kepala daerah asalkan meraih suara 7,5 persen. Putusan MK itu mengubah ketentuan pada Pasal 40 UU Pilkada. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga