Kepala Kelurahan Tolo Tunggu Itikad Baik si Perekam Video Rumah Yang Dibongkar Karena Baliho

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepala Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Muh Ilyas mengaku sedang menunggu itikad baik sang perekam video rumah yang dibongkar hingga viral di sosial media (Facebook), Kamis (12/09/2024) Kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Lurah Tolo, Muh Ilyas saat melakukan konferensi Pers disalah satu warkop di Jalan Lingkar, Jeneponto, Jumat (13/09/2024).
Muh Ilyas yang di sebut namanya dalam video yang beredar tersebut mengaku keberatan dan membantah tudingan si perekam video. Ia merasa dirugikan karena disebut sebut dirinya yang menyuruh membongkar rumah.
“Terkait video yang menyebutkan saya menyuruh membongkar rumah warga karena perbedaan pilihan di pilkada itu tidak benar,”ujar Muh Ilyas saat dikonfirmasi. Jumat,13/09/24.
Kata dia, tudingan itu tidak benar, pihaknya hanya meminta agar baliho yang terpasang depan rumah Muh Hakim dipindahkan karena tanah diatas rumah Muh Hakim adalah milik keluarganya dan takut ada yang pelesetkan.
“Itu tanah keluarga saya. Saya cuma minta pindahkan itu baliho karena jangan sampai ada yang anggap saya yang suruh memasang baliho, tapi dia menolak katanya bukan dia yang memasang,”katanya.
Andaikan dirinya tak punya rasa kemanusiaan kata Muh Ilyas, dari Pilcaleg kemarin Muh Hakim disuruh bongkar rumahnya, sebab anaknya masuk caleg namun stiker caleg lain yang tertempel dirumah Muh Hakim.
Namun kali ini dirinya merasa di rugikan akibat beredarnya video yang menyudutkan dirinya. Ia juga membantah bahwa tanah yang ditempati oleh Muh Hakim adalah milik pemerintah.
“Itu tanah keluarga saya, ada surat surat nya. Cuma yang dibelakangnya, itu memang tanah pemerintah,”sambungnya.
Oleh karena itu Muh Ilyas tak menutup diri akan memperpanjang masalah ini jika si perekaman video tidak datang meminta maaf secara kekeluargaan.
“Saya tetap tunggu itikad baik si perekam dan penyebar video itu, silahkan datang klarifikasi dan meminta maaf secara resmi,” jika tidak terpaksa kita lanjut ke rana hukum,” tutupnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News