SULSELSATU.com, MAKASSAR – Berkas dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi serta Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad sudah berstatus memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Hasbullah telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada Liaison Officer (LO) dua paslon tersebut pada Jumat (13/9/2024).
“KPU Provinsi Sulsel telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat calon bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, olehnya itu hari ini kami menyerahkan dokumen hasil tersebut kepada LO,” ungkap Hasbullah yang juga alumni Universitas Hasanuddin ini.
Baca Juga : Ramai-ramai Cakada Dukung Andalan Hati, Jubir: Kekuatan Besar Menangkan Pilgub Sulsel 2024
Hasbullah mengungkapkan, dalam proses verifikasi administrasi itu dimulai dengan memastikan syarat dukungan parpol saat pendaftaran. Kemudian dilakukan penelitian syarat administrasi penunjang lainnya sebelum diumumkan.
“Kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat. Sudah tidak ada masalah dari sisi administrasi. Cuma penetapannya belum, nanti selesai tanggapan masyarakat. Kalau ada tanggapan kita lakukan klarifikasi,” tambah Hasbullah.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan LO kandidat.
Baca Juga : Andalan Hati Ingin Tingkatkan Akses Listrik di Pulau dan Pedesaan Melalui Pengembangan Energi Terbarukan
“Saya sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh para LO, karena dari mereka ini memudahkan kita juga dalam proses penyelenggaraan Pilkada, sejauh ini semua sudah terpenuhi dan tidak ada kendala teknis,” ungkap mantan Komisioner KPU Sulsel itu.
Ana sapaannya juga mengingatkan kepada LO kandidat agar aktif berkordinasi dengan Bawaslu ketika ingin melakukan kegiatan-kegiatan untuk memitigasi potensi pelanggaran.
“Aturan-aturan harus dipatuhi, mudah-mudahan kita bisa kendalikan bersama, saya juga berharap kepada LO kalau ingin melakukan kegiatan agar aktif berkoordinasi dan konsultasi di Bawaslu,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar