Logo Sulselsatu

Dahului KPU, Bawaslu Ungkap Alasan Seleksi PTPS Dilaksanakan Lebih Awal

Asrul
Asrul

Jumat, 13 September 2024 18:47

Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh. Foto/SS
Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan lebih awal melakukan seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh mengatakan pihaknya membutuhkan kurang lebih 15.548 PTPS se-Sulsel.

“Tanggal 9 sampai 11 September kita sudah melakukan sosialisasi. Terus pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas itu tanggal 12 sampai 28 September,” ujar Samsuar kepada wartawan di Makassar, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Putuskan Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin Langgar Netralitas ASN

Koordinator divisi SDM dan organisasi itu mengaku Bawaslu lebih dahulu membuka pendaftaran PTPS dibanding seleksi KPPS oleh KPU agar bisa lebih leluasa mencari SDM.

“Kita berharap teman-teman kabupaten kota untuk bisa mengawal ini dan bisa mendapatkan PTPS yang terbaik.
Kalaupun ada PTPS yang sudah terpakai di pemilu 2024 dan hasil kerjanya baik, kita harapkan untuk teman-teman bisa pertahankan,” jelas Samsuar.

“Akhirnya dalam perekrutan kita sering kekurangan SDM di beberapa daerah. Untuk kali ini kita lebih awal. Jadi teman-teman di KPU itu running tanggal 17 September. Kalau kita ini lebih awal beberapa hari,” sambungnya.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Diduga Langgar Netralitas Mulai Digarap Bawaslu

Jumlah PTPS yang direkrut Bawaslu ini berdasarkan jumlah TPS yang telah diputuskan KPU, namun bisa saja berubah bila ada kabupaten kota yang menambah jumlah TPS.

“Untuk sementara 15.548 tolong dikonfirmasi ke KPU di cross-check karena ada beberapa kabupaten kota mengajukan penambahan TPS. Angka pastinya itu untuk yang sekarang kita dapat 15.548 di 24 kabupaten kota,” urai Samsuar.

Lebih lanjut, Samsuar mengatakan bahwa bila proses seleksi telah selesai namun masih ada beberapa daerah belum memenuhi kuota, maka akan dilakukan perpanjangan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Dokumen Bacakada Belum Memenuhi Syarat

Hal terpenting kata Samsuar adalah calon PTPS tak boleh berafiliasi dengan partai politik dan terdaftar di Silon.

“Paling utama yang teman-teman itu bukan anggota partai politik, tidak terdaftar namanya di Silon, perbedaannya di KPU (seleksi KPPS), kalaupun terdaftar di Silon mereka punya keputusan dari pimpinan KPU RI bahwa dibolehkan sepanjang dia membuat pernyataan. Tetapi kalau di kita (seleksi PTPS) tidak, tidak boleh. Walaupun dia terdaftar, kecuali dia mampu mengurus dan menghilangkan daftar namanya di Silon, itu bisa lanjut,” tutup Samsuar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Entertainment09 Oktober 2024 11:28
MTF Market Spooky Land Kembali Hadir Awal Oktober, Ada Cashback 50 Persen dari OCTO Mobile
Event bazaar food and fashion akan kembali digelar pada 9 hingga 13 Oktober 2024 di Mall Phinisi Point (PIPO)....
Politik09 Oktober 2024 11:23
Soal Utang Pemprov, Politisi Demokrat Sulsel Harap Danny Perkuat Data Agar Tidak Menyesatkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Isu utang Pemprov Sulsel terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Apalagi setelah muncul dua penjelasa...
Tokoh09 Oktober 2024 11:15
Kepemimpinan CEO PT Vale Febriany Eddy Kembali Diakui, Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Asia
Sebagai salah satu perusahaan pertambangan nikel berkelanjutan terkemuka di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dengan bangga mengumumkan bahwa...
Berita Utama09 Oktober 2024 10:53
Usai Penetapan Paslon Pilkada, Ketua Bawaslu Jeneponto Akui Belum Temukan Pelanggaran
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Muh Alwi mengaku belum menerima laporan dari masyarakat t...