Setelah Penetapan Calon, Bawaslu Wanti-Wanti ASN Tak Netral di Pilkada Jeneponto

Setelah Penetapan Calon, Bawaslu Wanti-Wanti ASN Tak Netral di Pilkada Jeneponto

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada Jeneponto sebelum terjerat pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa saat ditemui sulselsatu.com di acara KPU Jeneponto di Cafe The Primiere, Jalan Lingkar, Minggu (22/09/2024).

Bustanil berharap agar ASN taat regulasi Pilkada yang sudah di atur. Salah satunya yang dilarang, ASN tidak melakukan Like (Suka) dan komentar pada postingan yang ada gambar pasangan calon di sosial media seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan lain-lainya.

“Kalau saya taat regulasi aja karena me like itu perbuatan yang dianggap tidak netral. Terus jangan mengomentari yang bisa menguntungkan dan merugikan pasangan calon,”ujar Bustanil.

Selain itu, ASN juga dilarang hadir pada kampanye pasangan calon.

“Intinya hindari, jangan sampai kehadiran ASN menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Jika alasan mau lihat visi misi paslon, silahkan buka website KPU Jeneponto saja itu terbuka untuk umum,”sambungnya.

Jika ASN tetap ngotot untuk hadir di acara pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jeneponto, Bustanil, menyampaikan ada ancaman pidananya untuk ASN yang terbukti tidak netral.

“Pidana terkait netralitas ASN itu diatur di pasal 188 dan 189 dengan ancaman pidananya paling singkat 1 bulan penjara dan paling lama 6 bulan. Kemudian untuk denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 6 juta,”pungkasnya.

Diketahui, hari ini (Minggu (22/09/2024), KPU Jeneponto akan melakukan pleno tertutup penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto.

Selanjutnya pengundian nomor urut Paslon akan digelar esok hari (Senin 23/09/2024) di Gedung 2 KPU Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar dekat RSUD Lanto dg Pasewang.

Penulis Dedi Jentak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga