SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan melakukan dua ketentuan sanksi administratif.
Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK.
Rinciannya, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Baca Juga : Transaksi Bursa Karbon di Indonesia Sejak Diluncurkan Mencapai RP37,09 Miliar
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sanksi administratif atas Keterlambatan Pelaporan Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK.
“Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Mahendra saat konferensi pers OJK.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490 juta kepada 6 PUJK.
Baca Juga : OJK Sulselbar Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Mahasiswa STIEM Bongaya
Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar