Logo Sulselsatu

Perkuat Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK Buat Dua Ketentuan Sanksi Administratif

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 03 Oktober 2024 16:24

Otoritas Jasa Keuangan (dokumen: internet)
Otoritas Jasa Keuangan (dokumen: internet)

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan melakukan dua ketentuan sanksi administratif.

Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK.

Rinciannya, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Baca Juga : Transaksi Bursa Karbon di Indonesia Sejak Diluncurkan Mencapai RP37,09 Miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sanksi administratif atas Keterlambatan Pelaporan Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK.

“Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ujar Mahendra saat konferensi pers OJK.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490 juta kepada 6 PUJK.

Baca Juga : OJK Sulselbar Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Mahasiswa STIEM Bongaya

Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 November 2024 09:11
Kalla Institute Ajak Siswa SMAN 17 Makassar Kenali Potensi Minat dan Bakat
Kalla Institute kembali mengadakan tes minat dan bakat untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kali ini Kalla Institute menyasar SMAN 17 Maka...
Berita Utama04 November 2024 02:05
Debat Publik Pertama: Syamsudin Karlos dan Syafruddin Nurdin Tampil Memukau
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar debat publik perdana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat...
Politik03 November 2024 22:03
Syarif-Qalby Tampil Memukau di Debat Perdana Pilkada Jeneponto
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Debat calon bupati dan wakil bupati Jeneponto sudah dimulai. Keempat pasangan calon memaparkan visi dan misinya pada ...
Berita Utama03 November 2024 21:10
KPU Gelar Debat Kandidat Pertama Cabup dan Cawabup Jeneponto di Makassar
SULSEL SATU.com, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar debat kandidat perdana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ...