SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar diskusi untuk mengevaluasi dampak kebijakan terkait Permenkumham No 18/2022.
Diskusi bertajuk “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham” ini berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Rabu (30/10), dan dihadiri oleh pejabat keimigrasian, praktisi hukum, serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak dari Permenkumham tersebut. Ia menekankan pentingnya masukan dari peserta untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan paspor.
Baca Juga : Tim Gabungan APH Sidak Lapas Watampone
“Diskusi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan perencanaan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Taufiqurrakhman.
Ia menambahkan bahwa masyarakat mengharapkan inovasi dalam pelayanan publik agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.
Permenkumham No 18/2022 diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas untuk penerbitan paspor, dan kegiatan ini bertujuan untuk memotret implementasi kebijakan di lapangan.
Baca Juga : Lapas Watampone Ditetapkan sebagai Lapas Bebas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Dikukuhkan
Taufiqurrakhman menyatakan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan layanan keimigrasian di masa mendatang.
Sementara itu, Nofli, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BSK dalam penyusunan kebijakan.
Ia percaya bahwa kehadiran Kanwil di wilayah lebih dekat dengan pengguna layanan akan memudahkan identifikasi masalah dalam implementasi kebijakan.
Baca Juga : Kadiv Pemasyarakatan Agung Aribawa Apresiasi Lapas Parepare Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Nofli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan ini akan berfokus pada dua kriteria: efektivitas, yang mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuannya, dan penerimaan, yang menilai seberapa besar kelompok sasaran menerima dampak dari kebijakan.
“Diskusi ini bertujuan untuk berbagi pandangan dan memastikan bahwa kebijakan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tiga narasumber dihadirkan untuk memberikan pandangan ahli. Mereka membahas berbagai aspek dari kebijakan, termasuk kepastian hukum dalam layanan paspor dan efektivitas kebijakan dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih baik.
Baca Juga : Andi Basmal Dilantik Menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, serta jajaran dari Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, menunjukkan dukungan luas terhadap upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar